PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh Pengguna Anggaran (PA)/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan Tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara/anggaran belanja daerah. Untuk memastikan pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa berjalan sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan, dibuat pedoman umum bagi Pelaku Pengadaan sebagaimana tertuang di dalam Pasal 8 Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya, yang berisi penetapan 8 (delapan) pelaku pengadaan, yang salah satunya adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Karena luasnya skala pekerjaan PPK, diperlukan penyelenggaraan pelatihan bagi PPK dalam rangka mengembangkan kompetensinya yang disesuaikan dengan tipe PPK. Untuk mendukunghal tersebut maka LPPBJ DPP Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia bermaksud menyelenggarakan kegiatan Pelatihan Kompetensi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk PPK Tipe C dengan Metode Pembelajaran Blended Learning, dengan alur : e-learning (pembelajaran mandiri) selama 10 hari, Tatap Muka selama 2 hari dan dilanjutkan dengan pembuatan dan penilaian dengan cara presentasi buku kerja secara kelompok/individu.
Elearning
12 - 25 November 2026
Tatap Muka
26 - 27 November 2026
Uji Kompetensi
Cek in 1 hari sebelum kegiatan
Cek in 1 hari sebelum kegiatan
Hotel The Tavia Heritage - DI Jakarta Pusat
Cek In tanggal 16 dan Cek Out 18 September 2026